PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 8
BAB 2 — PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA PERKUMPULAN
Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik.
