PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN
Pasal 7
BAB 2 — PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA PERKUMPULAN
(1) Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama; b. nama Perkumpulan yang dapat dipakai; c. tanggal pemesanan; d. tanggal daluarsa; dan e. kode pembayaran. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Perkumpulan.
