PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 16
BAB 4 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
Dalam hal Tahanan mendapatkan Hukuman Disiplin, Kepala Lapas atau Kepala Rutan segera menyampaikan pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang menahan.
