PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang TATA TERTIB LEMBAGA PEMASYARAKATAN DAN RUMAH TAHANAN NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Sebelum dijatuhi Hukuman Disiplin, Narapidana atau Tahanan dapat dikenakan tindakan disiplin. (2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penempatan sementara dalam sel pengasingan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) hari.
