PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 6
BAB 3 — UPG
UPG Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a mempunyai tugas: a. menerima dan mengkoordinasikan pelaksanaan pelaporan pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. menyampaikan laporan triwulan pengendalian Gratifikasi dari masing-masing Satuan Kerja kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal; c. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan KPK atas nama Menteri dalam pelaksanaan pengendalian Gratifikasi; dan d. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian Gratifikasi.
