PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian...
Pasal 5
BAB 3 — UPG
(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Menteri. (2) Tugas dan fungsi UPG Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (3) UPG terdiri atas: a. UPG Pusat; dan b. UPG Satuan Kerja. (4) UPG Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sebagai koordinator yang berkedudukan pada Inspektorat Jenderal dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Inspektur Jenderal. (5) UPG Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan oleh Kepala Satuan Kerja dan bertanggungjawab kepada UPG Pusat.
