PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN ANGKA KREDIT PERANCANG...
Pasal 14
BAB 3 — PENUTUP (2) Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Perancang
Dalam hal Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengajukan penilaian angka kredit dengan masa penilaian lebih dari 1 (satu) tahun, jumlah angka kredit yang dapat dinilai sebesar jumlah akumulatif dari capaian nilai paling tinggi angka kredit yang dapat diperoleh setiap tahunnya.
