PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak...
Pasal 2
(1) Tata cara pembayaran PNBP Ditjen AHU yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi seluruh PNBP Ditjen AHU atas Pelayanan pada Ditjen AHU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pembayaran PNBP Ditjen AHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan melalui layanan Perbankan dengan menggunakan SPB.
