Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut PNBP Ditjen AHU adalah seluruh penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Pelayanan Jasa Hukum yang selanjutnya disebut Pelayanan adalah segala jenis layanan di bidang jasa hukum yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak.
- Sistem Administrasi Hukum Umum berbasis Online yang selanjutnya disebut AHU Online adalah sebuah sistem untuk melaksanakan Pelayanan berbasis online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Sistem Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Administrasi Hukum Umum yang selanjutnya disebut SIMPADHU adalah sistem pembayaran PNBP Ditjen AHU.
- Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal
Anggaran Kementerian Keuangan yang meliputi sistem perencanaan penerimaan negara bukan pajak, sistem billing, dan sistem pelaporan penerimaan negara bukan pajak. 7. Pemohon adalah orang pribadi atau badan yang melakukan permohonan pelayanan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. 8. Kode Voucher adalah kode billing yang diterbitkan SIMPONI melalui SIMPADHU untuk pelayanan. 9. Surat Perintah Bayar yang selanjutnya disingkat SPB adalah bukti hasil rekam data yang diterbitkan oleh SIMPADHU atau AHU Online sebagai dasar pembayaran PNBP Ditjen AHU yang memuat Kode Voucher. 10. Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat NTPN adalah nomor tanda bukti pembayaran /penyetoran ke kas negara yang tertera pada bukti penerimaan negara yang diterbitkan oleh sistem settlement yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 11. Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi atas transaksi PNBP Ditjen AHU dengan teraan NTPN dan nomor transaksi bank sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan surat setoran. 12. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 13. Perekaman Data Pembayaran adalah proses yang dilakukan oleh Pemohon dengan melakukan akses pada SIMPADHU untuk memperoleh SPB. 14. Perekaman Data Pelayanan adalah proses yang dilakukan oleh Pemohon dengan mengisi data permohonan Pelayanan ke sistem AHU Online sebagai dasar dalam penerbitan SPB.
- Keadaan Kahar adalah suatu kejadian yang terjadi diluar kemampuan dan kendali manusia, tidak dapat dihindarkan, dan tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, banjir, pemogokan umum, perang (dinyatakan atau tidak dinyatakan), pemberontakan, revolusi, makar, huru-hara, terorisme, wabah/epidemik dan diketahui secara luas sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Ditjen AHU adalah unit kerja yang mengelola pelayanan jasa hukum.
- Hari adalah Hari kalender.
