PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2021 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM
Pasal 3
(1) Instansi Pembina menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Instansi Pengguna dapat menyelenggarakan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memperoleh akreditasi dari Instansi Pembina. (3) Dalam pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pembina memberikan pendampingan kepada Instansi Pengguna.
