Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penyuluhan Hukum adalah kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengembangan kualitas penyuluhan hukum guna mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib, dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
- Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang selanjutnya disingkat JFPH adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.
- Penyuluh Hukum adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keahlian, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
- Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum adalah ukuran kriteria kemampuan meliputi aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja yang diperlukan untuk melaksanakan tugas jabatan secara profesional di bidang Penyuluhan Hukum.
- Uji Kompetensi adalah suatu metode penilaian kompetensi pegawai untuk menangani tanggung jawab yang akan datang melalui instrumen penilaian kompetensi dan simulasi perilaku manajerial dan teknis
yang mengukur kemampuan pegawai yang dinilai secara komprehensif dibandingkan dengan standar kompetensi jabatan. 7. Penyelenggara Uji Kompetensi adalah insitusi yang memfasilitasi pelaksanaan Uji Kompetensi JFPH. 8. Tim Penguji Kompetensi adalah tim yang bertugas melakukan pengujian dan melaporkan hasil Uji Kompetensi sebagai syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. 9. Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat penyelenggaraan Uji Kompetensi yang ditetapkan dan memiliki dukungan sarana dan prasarana yang memadai. 10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Hukum dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan Penyuluh Hukum dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang telah dicapai oleh Penyuluh Hukum dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit. 12. Instansi Pembina JFPH yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 13. Instansi Pengguna adalah Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota yang mempergunakan kamus kompetensi teknis, kamus kompetensi manajerial dan kamus kompetensi sosial kultural dan/atau menggunakan standar kompetensi jabatan. 14. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
