PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Hasil Penelitian dan Pengembangan di...
Pasal 1
Bentuk penelitian dan pengembangan di bidang hukum dan hak asasi manusia terdiri atas: a. penelitian dan pengembangan di bidang hukum; b. penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia; c. pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan; dan d. meta analisis hukum, hak asasi manusia, dan kebijakan.
