PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang PROSEDUR TEKNIS ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN...
Pasal 72
BAB 4 — PERPANJANGAN IZIN TINGGAL TETAP YANG BERASAL DARI ALIH STATUS
(1) Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan sebagai bukti permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatas dalam hal permohonan beserta persyaratannya telah diterima secara lengkap. (2) Dalam hal persyaratan permohonan perpanjangan Izin Tinggal Tetap untuk jangka waktu tidak terbatasbelum lengkap,Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan berkas permohonan kepadaPenjamin atau Penanggung Jawab pada kesempatan pertama dengan bukti tanda pengembalian yang memuat alasan sebagai suatu pernyataan bahwa permohonan ditarik kembali.
