Pasal 49
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h diajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga harus melampirkan dokumen: a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan Republik INDONESIA atau Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA bagi perkawinan yang telah dilangsungkan di luar negeri; b. kutipan akta perkawinan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris dengan usia perkawinan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal perkawinan dilangsungkan secara sah di dalam atau luar negeri;
c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, jika perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan INDONESIA.
