Pasal 47
BAB 3 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL TERBATAS MENJADI IZIN TINGGAL TETAP
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing yang merupakan eks warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g dan dalam rangka memperoleh kembali Kewarganegaraan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 juga harus melampirkan dokumen: a. bukti keterangan dari Kepala Perwakilan Republik INDONESIA tentang kehilangan kewarganegaraan INDONESIA; dan b. bukti berupa dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA berupa:
- kutipan akta kelahiran;
- kartu tanda penduduk;
- Paspor;
- buku nikah/kutipan akta perkawinan; atau
- ijazah.
