Pasal 22
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing anak bawaanberdasarkan anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahundan belum kawin dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara INDONESIA yang akan menggabungkan diri dengan ayah atau ibu warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf ndiajukan oleh Penanggung Jawab kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen: a. kutipan akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; b. kutipan akta perkawinan orang tua yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah kecuali bahasa inggris; c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu yang berkewarganegaraan INDONESIA.
