Pasal 14
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf fdiajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen: a. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh Perwakilan Republik INDONESIA atau Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA bagi perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri; b. kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris; c. surat bukti lapor perkawinan dari kantor pencatatan sipil, dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri; dan d. kartu tanda penduduk dan kartu keluarga ayah atau ibu, suami atau istri yang berkewarganegaraan INDONESIA.
