Pasal 10
BAB 2 — ALIH STATUS IZIN TINGGAL KUNJUNGAN MENJADI IZIN TINGGAL TERBATAS
(1) Permohonan alih status Izin Tinggal Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang bekerja sebagai tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan bekerja pada instansi pemerintah, diajukan oleh Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) juga harus melampirkan dokumen: a. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara; dan/atau b. rekomendasi dari kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai dengan jenis pekerjaannya.
