PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 29
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal terjadi gangguan terhadap penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, penanganannya dilakukan dengan mekanisme layanan helpdesk Pusdatin. (2) Gangguan terhadap penyelenggaraan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kondisi tidak terselenggaranya layanan Sertifikat Elektronik yang diakibatkan oleh: a. tidak dapat diaksesnya pasangan kunci privat dan Sertifikat Elektronik; b. gangguan terhadap passphrase; c. permasalahan dalam pemanfaatan terkait otentikasi, keaslian data, dan penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik; dan d. ketidaktersediaan Sistem Elektronik.
