PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 28
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Setiap kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas pemanfaatan Sertifikat Elektronik di satuan kerjanya dengan berkoordinasi dengan Pusdatin. (2) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Pusdatin. (3) Pusdatin melakukan pemantauan dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
