Pasal 3
(1) Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. memperoleh informasi terkait data dan dokumen untuk kepentingan penanganan perkara baik dari Penerima Bantuan Hukum, Pemerintah maupun dari Instansi lainnya;
b. mendapatkan dokumen identitas, keterangan domisili, dan surat keterangan tidak mampu dari Penerima Bantuan Hukum; c. mendapatkan keterangan yang sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya dari perkara yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum; d. menerima salinan dokumen yang terkait dengan perkara dan diperlihatkan aslinya yang berguna dalam proses pembuktian ataupun memperjelas informasi yang disampaikan Penerima Bantuan Hukum; dan e. mendapatkan anggaran bantuan hukum yang bersumber dari :
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; atau
- sumber pendanaan lain yang sah, tidak mengikat, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka penerapan Starla Bankum, Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban: a. memberikan Pelatihan Starla Bankum kepada Pelaksana Bantuan Hukum; b. assessment kondisi kerentanan dan kebutuhan hukum Penerima Bantuan Hukum terkait permasalahan yang dihadapi; c. menjalankan layanan Bantuan Hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberikan informasi dan layanan Bantuan Hukum yang mudah diakses; e. tidak melakukan penelantaran kepada Penerima Bantuan Hukum di tengah proses pemberian layanan Bantuan Hukum; f. tidak melakukan perbuatan yang mengurangi integritas pemberian layanan Bantuan Hukum;
g. membuat sarana penunjang penerapan Starla Bankum yang meliputi:
- Stopela Bankum; dan
- informasi layanan Bantuan Hukum (poster, banner, infografis, brosur, buku saku, dan sejenisnya), dan h. menyelesaikan pengaduan terhadap layanan bantuan hukum yang dilakukan oleh pelaksana bantuan hukum.
