PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR LAYANAN BANTUAN HUKUM
Pasal 2
(1) Untuk menjamin kualitas layanan pemberian bantuan hukum, Menteri MENETAPKAN Starla Bankum. (2) Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Starla Bankum litigasi; dan b. Starla Bankum nonlitigasi. (3) Terhadap pelaksanaan Starla Bankum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri melalui Kepala Badan melakukan pembinaan.
