Pasal 3
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pengangkatan bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain di bidang hukum yang diakui secara kedinasan; b. mempunyai pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Perancang paling sedikit 2 (dua) tahun; c. memiliki pangkat terendah sesuai dengan syarat Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki; d. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. persetujuan dari atasan langsung; f. berusia paling tinggi:
56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan
58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Madya, g. sehat jasmani dan rohani; h. memiliki sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk Test of English as a Foreign Language (TOEFL) dengan nilai paling rendah:
500 (lima ratus) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi;
450 (empat ratus lima puluh) bagi pejabat Administrator;
450 (empat ratus lima puluh) bagi PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan paling rendah Pembina golongan IV/a; dan
400 (empat ratus) bagi PNS, Perancang yang dibebaskan sementara, dan Perancang rangkap Jabatan yang dibebaskan sementara dengan kepangkatan Penata Muda golongan III/a sampai dengan Penata Tingkat I golongan III/d, i. tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; dan j. mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi PNS yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas harus bersedia mengundurkan diri dari jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator dan Pengawas setelah dinyatakan lulus uji kompetensi.
