Pasal 2
BAB 2 — PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL PERANCANG MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perancang melalui Penyesuaian/Inpassing pada Instansi Pemerintah ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang; b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional Perancang dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional Perancang yang akan diduduki; d. Perancang yang dibebaskan sementara dari jabatannya, karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi; atau e. Perancang yang rangkap jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir tidak dapat memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Perancang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Perancang jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Ahli Madya. (3) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing harus didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang dan peta jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diangkat dalam Jabatan Fungsional Perancang sesuai dengan kebutuhan Jabatan Fungsionalnya dan peta jabatan.
