PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyesuaian/Inpassing, Pelaksanaan Uji...
Pasal 8
BAB 2 — SYARAT PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat oleh Menteri. (2) Dalam hal PNS dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, dapat mengajukan permohonan kembali pada periode Penyesuaian/Inpassing berikutnya. (3) PNS yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk diangkat ke
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dengan disertai persetujuan teknis dari Instansi Pembina. (4) Tata cara pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
