Pasal 7
BAB 2 — SYARAT PENGANGKATAN PNS KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH HUKUM MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dimaksudkan untuk: a. menilai keabsahan dan kelengkapan permohonan dan dokumen pendukung; b. memeriksa kesesuaian antara permohonan PNS dengan formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum; dan c. menentukan jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan angka kredit kumulatif berdasarkan kualifikasi pendidikan, pangkat/ golongan ruang, pangkat terakhir, dan masa kerja PNS yang bersangkutan. (2) Angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak permohonan diterima. (4) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan melalui laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (5) Dalam hal permohonan dinyatakan tidak lulus verifikasi, PNS yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan kembali pada periode Penyesuaian/ Inpassing berikutnya. (6) PNS yang permohonannya telah dinyatakan lulus verifikasi, wajib mengikuti uji kompetensi.
