PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 2
(1) Pemohon dapat memperoleh kewarganegaraan Republik INDONESIA dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara INDONESIA. (2) Pernyataan menjadi warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan melalui permohonan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Pemohon kepada Menteri.
