PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pemohon adalah laki-laki atau perempuan warga negara asing yang kawin secara sah dengan perempuan atau laki-laki warga negara INDONESIA.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Hari adalah hari kerja.
