PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 14
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02- HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan
Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara INDONESIA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
