PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan Untuk Menjadi...
Pasal 13
Permohonan pernyataan menjadi warga
yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-HL.05.06 Tahun 2006 tentang Tata Cara Menyampaikan Pernyataan untuk Menjadi Warga Negara INDONESIA sampai dengan ditetapkan Keputusan Menteri.
