Pasal 18
pasal.id
(1) Dalam hal Rekomendasi telah ditetapkan dan tersedia lowongan kebutuhan JFKK berdasarkan kebutuhan dan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara, Instansi Pembina dapat langsung melaksanakan pengangkatan dalam JFKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Apabila Rekomendasi telah ditetapkan namun tidak terdapat lowongan kebutuhan JFKK, Instansi Pembina dapat mengusulkan kebutuhan JFKK berdasarkan pedoman perhitungan kebutuhan JFKK dan peta jabatan. (3) Pengangkatan dalam JFKK untuk kebutuhan JFKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah kebutuhan JFKK dan peta jabatan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
