PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 17
pasal.id
(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah hasil Uji Kompetensi ditetapkan dan diumumkan. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam JFKK melalui Penyesuaian/Inpassing berakhir.
