PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 15
pasal.id
(1) PNS yang telah dinyatakan lulus Uji Kompetensi diberikan sertifikat oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia atas nama Menteri. (2) PNS yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Rekomendasi oleh Instansi Pembina sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengangkatan PNS dalam JFKK dilaksanakan berdasarkan: a. Rekomendasi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan b. kebutuhan JFKK dan peta jabatan yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
