PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2020 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN...
Pasal 13
pasal.id
(1) PNS yang dinyatakan lulus verifikasi dan validasi wajib mengikuti Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. uji tertulis; b. wawancara; dan/atau c. metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Pedoman pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
