PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DAN PROSEDUR PENYUSUTAN ARSIP...
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02-UM.04.10 Tahun 2007 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif dan Prosedur Penyusutan Arsip Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
