PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang JADWAL RETENSI ARSIP DAN PROSEDUR PENYUSUTAN ARSIP...
Pasal 2
(1) Jadwal Retensi Arsip terdiri atas: a. Jadwal Retensi Arsip fasilitatif; dan b. Jadwal Retensi Arsip substantif. (2) Penyusutan Arsip dilaksanakan melalui prosedur yang ditentukan. (3) Jadwal Retensi Arsip dan prosedur Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
