PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERBITAN BERITA NEGARA REPUBLIK...
Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PEMERIKSAAN PERMOHONAN PENERBITAN
(1) Permohonan Penerbitan yang telah dicatat dalam buku register Penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penandatanganan
naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang akan dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penandatanganan
naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditandatangani secara digital. (3) Salinan naskah asli Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan dengan mencantumkan nomor dan tahun Berita Negara Republik INDONESIA.
