PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA,...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Pemberian Visa sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 huruf a dilaksanakan melalui mekanisme: a. pemeriksaan kelengkapan persyaratan; b. pembayaran biaya Visa; c. entri data dan pemindaian berkas; d. wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa;
e. verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung; f. personalisasi, pencetakan biodata, dan penandatanganan stiker Visa; dan g. penyerahan Visa kunjungan.
