PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 20
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting, Tunjangan Kinerja dipotong sebesar 2,5% (dua koma lima per seratus) per hari.
