PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 19
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
(1) Bagi Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan atau cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang melaksanakan cuti tahunan, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus per seratus); b. Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebagai berikut:
- sampai dengan 30 (tiga puluh) hari pertama sebesar 50% (lima puluh per seratus);
- sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kedua sebesar 25% (dua puluh lima per seratus); dan
- sampai dengan 30 (tiga puluh) hari ketiga sebesar 10% (sepuluh per seratus). (2) Penghitungan hari sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf b terhitung sejak tanggal cuti tersebut dilaksanakan.
