PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 11
BAB 4 — PEMOTONGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI
Tunjangan Kinerja bagi calon PNS dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh per seratus) dari jabatan fungsional umum sampai dengan calon PNS yang bersangkutan diangkat sebagai PNS.
