PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi...
Pasal 10
BAB 3 — HARI DAN JAM KERJA PEGAWAI
(1) Pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan sesuai dengan ketentuan Jam Kerja pada mesin pencatat kehadiran secara elektronik di unit kerja masing-masing. (2) Pencatatan kehadiran dapat dilakukan secara manual, dalam hal:
a. perangkat dan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik mengalami kerusakan atau tidak berfungsi; b. Pegawai belum terdaftar dalam sistem pencatatan kehadiran secara elektronik; c. terjadi keadaan bencana alam dan/atau kerusuhan, sehingga pencatatan kehadiran tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem pencatatan kehadiran secara elektronik.
