Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku; b. surat penjaminan dari Penjamin; c. dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah Republik INDONESIA atau oleh lembaga yang diakui oleh pemerintah Republik INDONESIA yang sah yang dapat membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah eks warga negara INDONESIA antara lain akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau ijazah; d. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA paling sedikit US$1500 (seribu lima ratus dollar Amerika); dan
e. pasfoto berwarna dengan ukuran 4 (empat) cm x 6 (enam) cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) selain melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi: a. suami/istri eks warga negara INDONESIA juga harus melampirkan akta perkawinan; atau b. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin, juga harus melampirkan akta kelahiran.
