PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. pendahuluan; b. jenis dan format naskah dinas; c. penyusunan naskah dinas; d. pengendalian naskah dinas; e. kewenangan penandatanganan; f. penggunaan lambang negara dan logo dalam naskah dinas; g. pengamanan naskah dinas; h. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat naskah dinas; dan i. penutup.
