PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 6
BAB 3 — PENERIMAAN DANA PNBP
(1) Penerimaan danaPNBP Pelayanan Jasa Hukum disetorkan ke kas
negara melalui rekening Bendahara Penerima Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Terhadap penerimaan danaPNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang ditunjuk oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Penerimaan danaPNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai penerimaan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
