PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 4
BAB 3 — PENERIMAAN DANA PNBP
(1) Pelayanan Jasa Hukum dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kantor Wilayah. (2) Setiap permohonan atas Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya Pelayanan Jasa Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
