PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 20
BAB 4 — PENGGUNAAAN SEBAGIAN DANA PNBP
(1) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib menyusun laporan penggunaan dana yang bersumber dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum setiap bulannya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. laporan kegiatan; b. laporan realisasi anggaran belanja; dan c. laporan barang milik negara. (3) Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusiamenyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mendapat persetujuan. (4) Kepala Kantor Wilayah melaporkan realisasi penggunaan dana yang bersumber dari PNBP Pelayanan Jasa Hukum kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum secara elektronik.
