PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 2
BAB 2 — PENYUSUNAN TARGET PENERIMAAN DANA PNBP
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dan Kepala Kantor Wilayah wajib menyusun target PNBP Pelayanan Jasa Hukum. (2) Penyusunan target PNBP Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan realisasi PNBP Pelayanan Jasa Hukum pada tahun berjalan. (3) Penyusunan target PNBP Pelayanan Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
