PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ANGGARAN YANG BERSUMBER DARI...
Pasal 18
BAB 4 — PENGGUNAAAN SEBAGIAN DANA PNBP
(1) Besaran pencairan anggaran yang berasal dari sebagian danaPNBP yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sesuai dengan besaran pencairan yang telah disetujui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan. (2) Besaran pencairan anggaran yang dapat digunakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan besaran rencana pencairan anggaran yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
