PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
Pasal 5
BAB 2 — TATA CARA PEMBERIAN LISENSI-WAJIB PATEN
(1) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan ketentuan: a. Lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan b. Jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; (2) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait teknologi semi-konduktor hanya berlaku jika teknologi semi-konduktor tersebut diperuntukkan: a. bagi kepentingan umum yang tidak bersifat komersial; atau b. dalam menangani praktek yang berdasarkan proses hukum atau administratif dinyatakan sebagai persaingan usaha tidak sehat.
